translate

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazilian Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Sabtu, 24 November 2012



5 negara pembajak terbesar     :

1.  Armenia (93%)
2.  Bangladesh (92%)
3.   Azerbaizan (92%)
4.  Moldova (92%)
5.  Zimbabwe (91%)

5 negara pembajak terendah:

1.  Amerika Serikat (20%)
2.  Luxemburg (21%)
3.  New Zeland (22%)
4.  Jepang (23%)
5.  Austria (25%)

Negara Indonesia menduduki peringkat ke 12 dari 108 negara dalam hasil studi      internasional data perusahaan tentang pembajakan software atau perangkat lunak di       dunia.

“Posisi 12 ini menunjukan bahwa pembajakan software di Indonesia telah mengalami penurunan sebanyak satu persen,” kata Donni A.Sheyoputra perwakilan bussiness software alliance di Indonesia saat konferensi pers setelah pembukaaseminar tentang pembajakan software di kantor U.S Foreign Commercial Service di Gedung Metropolitan II Jakarta.

Sebelumnya Indonesia menduduki posisi ke delapan, yang artinya Indonesia adalah 10 besar negara pembajak software di dunia. Turunnya tingkat pembajakan software di Indonesia pada tahun 2007 lalu paling tidak telah meningkatkan kepercayaan investor asing untuk kembali menanamkan modalnya di Indonesia.

“Sebelumnya jumlah kerugian akibat pembajakan di Indonesia mencapai US$ 411       juta. Sebab pada tahun 2007, 84 persen software di Indonesia bajakan,” kata Donni.

Sementara itu wakil Duta Besar Amerika John A. Heffrern dalam pidatonya menyatakan di tingkat global kerugian akibat pembajakan mencapai US$ 500 miliar.    “Dalam bidang software, kerugian akibat pembajakan mencapai ratusan juta dollar,” kata John.

Dia juga menegaskan pembajakan hak kekayaan interlektual dalam bidang apapun membawa dampak serius bagi iklim investasi, perekonomian dan industri


      Solusi

Salah satu solusi dalam menaggulangi pelanggaran piracy adalah dengan mengunakan software aplikasi open source


Hukum  mengenai pelanggaran piracy

Undang undang yang mengatur mengenai pelanggaran piracy  UU no 19 pasal 2  tahun 2002 yang berisi :
1.  Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.  Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar